Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pengelola gedung dapat melakukan pembinaan kawasan larangan merokok.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada pada tanggal 9 Juni 2021.
Tidak ada komentar