Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran di Ibu Kota melakukan pembatasan jumlah pegawai berdasarkan data kasus Covid-19 wilayahnya.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro.
Tidak ada komentar