Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, 10 kabupaten/kota yang diperpanjang PPKM Mikro yaitu Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Tidak ada komentar