13 Bangunan di Kawasan Puncak Diminta Dibongkar Mandiri dan Harus Ditanami Kembali

13 Bangunan di Kawasan Puncak Diminta Dibongkar Mandiri dan Harus Ditanami Kembali

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban bangunan bermasalah di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat masih terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) . Kali ini KLH meminta kepada 13 bangunan dan tempat usaha di kawasan Puncak untuk melakukan pembongkaran mandiri sebagai bagian dari sanksi administratif paksaan pemerintah.

Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 pelaku usaha dan kegiatan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya