Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Pada rentang waktu itu, aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00. Pembatasan itu berkurang satu jam, jika sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 21.00. Program ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh bidang. Tidak terkecuali bagi operasional bioskop, tempat hiburan malam, dan pusat perbelanjaan. Selain itu operasional warnet/game online maupun kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tidak ada komentar