Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan 27 kafe ilegal di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan. Penertiban dilakukan pada Selasa (15/6) kemarin.
"Kemarin kita menertibkan 27 kafe di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Ada kafe-kafe di sana yang ilegal menempati bangunan liar," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (16/6).
Tidak ada komentar