103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Dideportasi, Sebagian Terlibat Kasus Berat

103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Dideportasi, Sebagian Terlibat Kasus Berat

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akhirnya mendeportasi seluruh Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber di Bali.

Total ada 103 WNA Taiwan yang dipulangkan ke negaranya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya