'1.864 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam 100 hari kerjanya, pihaknya sudah menyelesaikan 1.864 perkara dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Dari 52.590 perkara tindak pidana, 1.864 perkara telah berhasil diselesaikan melalui restorative justice atau meningkat 64 persen dibandingkan 100 hari sebelumnya," ujar Listyo di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan hukum progresif yang tidak transaksional. Polri juga akan lebih selektif melakukan penegakan hukum yang menggunakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya