VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan bahwa semua kegiatan baik perkantoran, rumah makan, kafe dan tempat hiburan harus sudah harus tutup pada jam 9 malam.
Dia menegaskan tidak ada kompromi. Bagi yang masih membandel akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat.
Tidak ada komentar