Merdeka.com - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenis baru di wilayah perbatasan RI-RDTL itu. Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan aparat kepolisian erta kantor Bea dan Cukai Kupang, setelah mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau.
Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021. Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, kepada wartawan, Jumat (18/6) membenarkan pengungkapan ini.
Tidak ada komentar