Suara.com - Perusahaan diminta terus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat, demi melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sehubungan dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Tidak ada komentar