Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM). Sebab, sebelum mengantongi sertifikat, para SDM tersebut dilatih terlebih dahulu sesuai kemampuannya masing-masing.
"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Tidak ada komentar