REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus lelang jabatan yang menjerat wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS). KPK mengatakan kalau berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/6).
Dia menjelaskan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil. Dia mengatakan, berkas tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. "Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali lagi.
Tidak ada komentar