Ini 3 Vaksin yang Diperbolehkan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Ini 3 Vaksin yang Diperbolehkan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan restu penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.

Hal ini tertuang dalam aturan pelaksanaan vaksinas terbaru. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya