Kementerian BUMN Berlakukan WFH pada 17 Sampai 25 Juni 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021. Keputusan itu merespon peningkatan tren kasus Covid-19 di Jakarta.

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat (18/6).

Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungankementerian tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya