VIVA – Wacana menjadikan masa jabatan Presiden RI tiga periode, kembali mengemuka. Apalagi belakangan muncul komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), yang mengusung kembali Jokowi dan menggandeng Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Meski Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan, tidak ingin sampai tiga periode.
Menyikapi wacana itu, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti mengatakan, masa jabatan Presiden RI sebaiknya tidak diubah. Tetap pada konstitusi, UUD 1945 yang membatasi dua periode.
Tidak ada komentar