Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat tak terima divonis satu tahun penjara, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI, yang melibatkan Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
Karena itu, ia menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Tidak ada komentar