Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- hari ini, 08.16
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah mulai awal 2025. Penerapan Opsen ini dinilai akan berdampak pada penurunan daya beli kendaraan, terlebih lagi pemerintah juga telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Untuk mengantisipasi dampak dari penerapan Opsen dan PPN 12%, Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berupaya untuk tidak menaikkan harga mobil baru.
Tidak ada komentar