jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini tak lagi harus sepenuhnya bergantung pada kartu fisik untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan SIM Digital, layanan yang memungkinkan dokumen berkendara disimpan dan diakses langsung melalui ponsel.
Tidak ada komentar