jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus mempaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2025.
Tercatat, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, antaralain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal 1 Januari sampai 31 Maret 2025.
Tidak ada komentar