Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan pemutakhiran data bengkel-bengkel yang dapat melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik.
Untuk memberikan payung terhadap para bengkel dan pelaku UMKM tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan dua peraturan terkait konversi motor listrik tersebut.
Tidak ada komentar