Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon

Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Tim Sentra Gakkumdu Sat Reskrim Polres Lamongan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan ke baliho paslon nomor urut 2 Yuhronur-Dirham di Kecamatan Sukorame.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya