Kia Tarik 23 Ribu EV9 SUV dari Pasaran, Ada Masalah Apa?
- hari ini, 15.11
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
Tidak ada komentar