Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?
- kemarin, 23.25
- suara.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut, ditegaskan oleh Direktur Jenderal energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.
"Bioenergi akan menjadi prioritas juga, dan mungkin bukan hanya B50, kita lagi mempersiapkan B40 untuk mandatorinya. Nanti, saya keluarkan Insya Allah di 1 Januari 2025," jelas Eniya, saat mengikuti rapat pimpinan (Rapim), bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).
Tidak ada komentar