Liputan6.com, Jakarta - Harga mobil baru di Indonesia dikenakan berbagai pajak dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, saat sudah memiliki kendaraan, pemilik harus dikenakan berbagai pajak yang wajib dibayarkan.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan contoh, ketika mobil baru keluar dari pabrik, katakan harganya adalah Rp 100 juta, namun jika sudah ditawarkan kepada konsumen, banderolnya melonjak menjadi Rp 150 juta.
Tidak ada komentar