Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor di JADETABEK, Anda bisa datang ke lokasi Samsat Keliling atau Samling terdekat.
Tentu saja Anda harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar