jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan panduan teknis terbaru terkait prosedur pengawalan kendaraan di jalan raya.
Aturan itu menjadi penegasan bahwa tugas pengawalan tidak boleh dijalankan secara arogan, melainkan tetap mengedepankan etika dan menghormati pengguna jalan lain.
Tidak ada komentar