Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menjadi perbincangan hangat.
Hal ini mencuat dalam diskusi publik bertajuk Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah, yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jumat (25/4/2025) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang.
Tidak ada komentar