Jenis-Jenis Kendaraan Ini Terkena PPN 12%

Jenis-Jenis Kendaraan Ini Terkena PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai awal 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.

Terdapat beberapa spesifikasi khusus untuk kendaraan yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. Hal itu sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya