Liputan6.com, Jakarta - Pasar mobil yang stagnan di angka 1 juta unit dalam 10 tahun terakhir, bisa teratasi dengan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk penjualan mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Hal tersebut, kemudian menjadi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk bisa mendongkrak penjualan mobil domestik, yang kemudian ujungnya mampu menggairahkan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar