Liputan6.com, Jakarta - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling alias Samsat Keliling merupakan sebuah solusi yang praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk.
Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak ada komentar