Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Wayan Bulat Cs, HGB PT Jimbaran Hijau Sah

Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Wayan Bulat Cs, HGB PT Jimbaran Hijau Sah

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gugatan class action yang diajukan I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT Jimbaran Hijau dan pihak terkait resmi ditolak Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar memutuskan bahwa gugatan dengan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya