jpnn.com, JAKARTA - Per tanggal 25 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan keputusan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW terhadap BYD tidak dapat diterima.
Di mana, gugatan yang diajukan BMW terkait penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD ditolah majelis hakim.
Tidak ada komentar