jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memberikan dampak ke sektor otomotif.
Pemberlakuan PPN menjadi 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari 2025.
Tidak ada komentar