Liputan6.com, Jakarta - - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 25% untuk kendaraan yang diimpor ke Amerika Serikat (AS), efektif mulai 3 April 2025. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan produsen mobil global mengenai potensi kenaikan harga dan penurunan penjualan di Negeri Paman Sam.
Disitat dari Reuters, perusahaan seperti General Motors, Toyota, dan Volkswagen menyatakan bahwa tarif tersebut akan meningkatkan biaya bagi konsumen Amerika dan mengurangi ekspor kendaraan AS.
Tidak ada komentar