jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah.
jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah.
Tidak ada komentar