Liputan6.com, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Umumnya, langkah ini dilakukan setelah mobil dijual kepada orang lain atau ketika kendaraan hilang akibat tindak kriminal.
Banyak pemilik kendaraan menganggap cara blokir STNK mobil cukup rumit. Padahal, prosesnya relatif mudah selama seluruh persyaratan telah disiapkan.
Tidak ada komentar