Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) resmi diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Maret 2025. Namun e-BPKB ini baru berlaku hanya untuk mobil baru.
"Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, disitat dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Tidak ada komentar