Berlaku 1 Januari 2025, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif

Berlaku 1 Januari 2025, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi memberikan stimulus terkait perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Terbaru, untuk mobil hybrid juga resmi mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen.

Dijelaskan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk sektor kendaraan hybrid ini, produsen diminta untuk segera mendaftarkan mobil-mobil hybridnya yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya