Liputan6.com, Jakarta - Bingung membedakan SPKLU dan SPLU? Kedua istilah ini memang sering muncul seiring dengan semakin populernya kendaraan listrik di Indonesia. SPKLU, singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, dan SPLU, Stasiun Penyedia Listrik Umum, sama-sama menyediakan akses listrik, tetapi memiliki fungsi dan cara penggunaan yang berbeda.
Perbedaan utama terletak pada kapasitas daya dan tujuan penggunaannya; SPKLU untuk kendaraan listrik besar, SPLU untuk kebutuhan umum, termasuk kendaraan listrik kecil. Dengan memahami perbedaan keduanya, pengguna kendaraan listrik dapat memanfaatkan fasilitas ini secara efektif dan efisien, mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, serta memudahkan akses listrik bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar