jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I 2025.
Tercatat, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora ini telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Tidak ada komentar