jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tidak ada komentar