Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan

Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Bapak-anak pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santri.

Hasil sidang putusan majelis hakim itu disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Marshias Mereapul Ginting.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya