Aturan Baru Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Warga Jakarta Harus Baca Ini!

Aturan Baru Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Warga Jakarta Harus Baca Ini!

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan aturan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya