jpnn.com, JAKARTA - Perubahan aturan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.
Tidak ada komentar