Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan peraturan lalu lintas, setiap pengendara kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai syarat utama dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Guna memberikan pelayanan yang maksimal, bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus Satlantas Polresta Bandar Lampung mulai memfasilitasi mereka yang ingin memiliki SIM D.
Tidak ada komentar