Liputan6.com, Jakarta - Pengendara mobil Subaru BRZ yang mengemudi dalam keadaan mabuk menggemparkan Australia. Berkat aksi cerobohnya itu, ia harus membayar denda hingga $7.684 atau Rp110 juta (Kurs $1=Rp14.441).
Denda tersebut diperoleh dalam waktu 11 menit saja. Total ada 12 pelanggaran yang telah ia perbuat. Artinya lebih dari satu pelanggaran per menit.
Tidak ada komentar