Suara.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/6/2021) menyatakan bahwa kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
Tidak ada komentar