VIVA – Sebelum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dokumen ini bisa diajukan pembuatannya ke Samsat sesuai domisili pemohon. Nantinya, akan ada tes atau ujian yang terbagi menjadi dua tahap, yakni teori serta praktik.
Tidak ada komentar