Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, banyak masyarakat yang masih menggunakan lampu strobo di kendaraan pribadinya. Padahal, penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas.
Setidaknya, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
Tidak ada komentar