10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan meluncurkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) berbasis WhatsApp. Inovasi ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung ke ponsel pelanggar, menargetkan 10 jenis pelanggaran utama di jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, mengungkapkan daftar pelanggaran yang menjadi sasaran sistem baru ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (tanggal).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya